close

Jelaskan istilah pengertian al quran dan hadis

jelaskan istilah pengertian al quran dan hadis

Al-Qur’an, Al-Hadis dan Al-Ijtihad Sumber Hukum Di Dalam Agama Islam

Dalam agama Islam, terdapat tiga sumber hukum utama yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan. Ketiga sumber hukum tersebut adalah Al-Qur’an, Al-Hadis, dan Al-Ijtihad. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang masing-masing sumber hukum tersebut, serta fungsi dan kedudukannya dalam hukum Islam.

Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril. Al-Qur’an mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hingga hubungan manusia dengan alam semesta.

Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama dalam Islam karena dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah SWT. Oleh karena itu, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan tidak dapat diubah atau digantikan oleh hukum lainnya.

Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum Kedua

Al-Hadis merupakan kumpulan ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim. Al-Hadis berfungsi untuk menjelaskan dan memperjelas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadis juga menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an karena dianggap sebagai ucapan dan tindakan Nabi Muhammad SAW yang patut untuk diikuti.

Hadis terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Hadis Qauliyah (ucapan Nabi Muhammad SAW), Hadis Fi’liyah (perbuatan Nabi Muhammad SAW), dan Hadis Takririyah (ketetapan Nabi Muhammad SAW).

Baca Juga:  Pernyataan berikut yang sesuai dengan definisi limbah kecuali

Al-Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Ketiga

Al-Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga dalam Islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Al-Ijtihad adalah upaya yang dilakukan oleh para ahli agama untuk menetapkan hukum terhadap suatu masalah yang tidak ditemukan ketentuannya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Ijtihad dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dan pertimbangan yang matang.

Hasil dari ijtihad disebut dengan fatwa. Fatwa merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh para ahli agama berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan. Fatwa tidak memiliki kedudukan yang sama dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis, tetapi dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam mengambil keputusan.

Kesimpulan

Al-Qur’an, Al-Hadis, dan Al-Ijtihad merupakan tiga sumber hukum utama dalam Islam. Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, diikuti oleh Al-Hadis dan Al-Ijtihad. Ketiga sumber hukum ini saling melengkapi dan menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan.

Dengan memahami sumber-sumber hukum Islam, umat Muslim dapat lebih memahami dan menjalankan ajaran Islam dengan baik. Sumber-sumber hukum Islam juga menjadi dasar bagi pembentukan hukum-hukum positif di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.