close

√ Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat adalah hak eksklusif pemerintah untuk mendukung wilayahnya, masyarakat, atau diri sendiri dalam dua teori, berdasarkan anugerah Tuhan atau masyarakat.

Dalam konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan mengacu pada berbagai organisasi atau lembaga yang pemerintahnya memiliki kendali penuh atas urusan dalam negerinya sendiri di dalam suatu negara atau wilayah atau batas geografis dan memiliki otoritas hukumnya sendiri dalam keadaan tertentu.

Menentukan apakah suatu entitas berdaulat bukanlah hal yang pasti, tetapi seringkali merupakan masalah perselisihan diplomatik.

Pasca Revolusi Perancis, beberapa gagasan tentang kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu bangsa dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du contrat social, principes au du droit politique (Tentang kontrak sosial atau prinsip hak politik). tingkat kedaulatan de facto dan de jure.

Definisi Kedaulatan Rakyat

Kita tentu tidak asing dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Di tahun Kedaulatan rakyat Berdasarkan hal tersebut, Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 memuat pembukaan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan negara. rakyat. Rakyat.

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab dawlah yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (pria Ilmu Negara), kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Dari pengertian tersebut, kedaulatan memiliki sifat yang asli, tidak dapat dibagi-bagi, mutlak dan tetap. Kedaulatan itu nyata karena otoritas tertinggi tidak berasal dari pemberian otoritas tertinggi.

Ada dua jenis pemikiran tentang apa artinya menjadi berdaulat.

Kedaulatan ke dalam, Ini adalah otoritas tertinggi di negara yang mengawasi fungsi-fungsinya.

Kedaulatan ke luar, Ini adalah kekuatan tertinggi suatu negara yang memungkinkannya untuk membangun hubungan dengan negara-negara lain, dan memungkinkannya untuk membela dirinya terhadap berbagai jenis ancaman dari luar.

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

John Locke

Ia berpendapat bahwa negara didirikan atas kesepakatan masyarakat. Sebelum adanya pemerintahan, manusia hidup terpisah-pisah dan tidak ada pedoman. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia sepakat untuk mendirikan pemerintahan. Oleh karena itu, ada dua macam bentuk pemerintahan. kesepakatan masyarakat, yaitu kesepakatan yang dibuat antara individu dan penguasa.

Menurut John Locke, yang ada hanyalah pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Montesquieu

Menurutnya, kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan hukum, termasuk membuat perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk membawa orang yang melanggar hukum ke pengadilan. Menurut Montesquieu, ketiga bentuk kekuasaan itu harus dipisahkan satu sama lain. Artinya, instansi pemerintah lain tidak ikut campur dalam urusan instansi pemerintah lainnya.

JJ Rousseau

Ia menghormati konsep kontrak sosial dan dianggap sebagai bapak teori kedaulatan rakyat. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kebutuhannya. Pemerintah sebagai organisasi dibentuk dalam bentuk kontrak sosial dalam bentuk konstitusi negara untuk mewujudkan kebutuhan atau keinginan rakyat. Rousseau juga menekankan kebebasan dan kesetaraan.

Baca Juga:  Mengapa Kependudukan Di Indonesia Menjadi Masalah Sosial Yang Perlu Diwaspadai

Makna kedaulatan manusia

Kehidupan desa pada dasarnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan. Pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dapat dilihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, peran lembaga pemerintah diartikan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu. Berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, negara dan masyarakat, warga negara adalah orang-orang yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu negara.Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah suatu negara.

Penduduk dibedakan antara warga negara dan orang asing. Definisi bangsa adalah sekelompok orang yang berbagi nasib yang sama untuk keberadaan negara. Konsep masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh beberapa nilai yang diterima bersama.

Paham yang menekankan pada kedaulatan rakyat yang berkembang sejak abad ke-17. Pemahaman ini dipengaruhi oleh teori negara hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek dan subyek dalam pemerintahan (demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat erat kaitannya dengan pengertian kesepakatan sosial tentang asal usul negara. Negara didirikan oleh kontrak sosial.Kontrak sosial juga dikenal sebagai kontrak sosial.

Jenis kedaulatan manusia

Jenis-jenis kedaulatan publik negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori, yaitu sebagai berikut.

  • Kedaulatan rakyat, konsep ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara terletak di tangan rakyat.
  • Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
  • Kedaulatan pemerintahan, konsep ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah.
  • Kedaulatan Raja, konsep ini mengajarkan kekuasaan tertinggi ada di tangan raja dan keturunannya.
  • Rule of law Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.

Ciri-Ciri Kedaulatan Rakyat

Salah satu karakteristik dari negara yang mengatur rakyat adalah

  • Ada komite yang mewakili rakyat, dan ada dewan-dewan yang mewakili rakyat.
  • Akan ada pemilihan rakyat
  • Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan rakyat. Pemerintah dipimpin oleh banyak komite atau badan.
  • Aturan tentang kapan kekuatan kelompok harus digunakan, dan hukum dasar tentang bagaimana kekuatan itu harus digunakan, ditetapkan.

Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat

  • Itu bulat, jadi tidak mungkin untuk memisahkannya.
  • Jadi, itu tidak berasal dari siapa pun yang lebih tinggi.
  • Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun.
  • Permanen, berarti kedaulatan suatu negara yang akan tetap selama masa keberadaannya.

Penyebab Hilangnya Kedaulatan Rakyat

Salah satu alasan mengapa suatu negara kehilangan kedaulatan adalah karena

  • Jika Anda memenangkan perang melawan negara lain, Anda memaksa pemerintah untuk menjadi bergantung pada negara yang mengalahkan Anda.
  • Bergabunglah dengan orang-orang dari negara-negara lain dan membangun negara baru dalam sebuah federasi dan membuat negara menjadi negara. Contohnya adalah Amerika Serikat.
  • Satu lokasi dapat dipisahkan dari kesatuan suatu bangsa dan menyatakan kemerdekaan. Negara-negara yang paling terkenal adalah Rusia, Ukraina dan Georgia.
Baca Juga:  Berikut ini beberapa masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat kecuali

Peran lembaga pemerintah dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia

Sebelum menjelaskan tentang pemilik kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem artinya terdiri dari badan-badan yang berbeda yang saling mendukung untuk mencapai suatu tujuan.Pemerintahan artinya mereka memerintah dalam suatu negara. Oleh karena itu, sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai entitas yang memerintah dalam suatu negara yang saling mendukung untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Indonesia merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai entitas yang dikelola dalam negara Indonesia yang saling mendukung untuk mencapai tujuan pemerintahan Indonesia.

Pasal 1(2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dalam ketentuan ini dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan di wilayah Indonesia adalah rakyat yang penerapan kedaulatannya ditentukan menurut undang-undang.


Di tahun Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia adalah mewakili kedaulatan rakyat dan lembaga pemerintahan serta menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut UUD 1945, lembaga pemerintahan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DEP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK); mereka bersifat daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Pemerintah Negara Bagian, Dewan Perwakilan Rakyat Negara (DPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Menurut UUD 1945, pelaksana kedaulatan rakyat adalah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat yang ditentukan oleh UUD 1945.


UUD 1945 memutuskan bahwa rakyat harus menjalankan kekuasaan kedaulatannya secara langsung. Dalam UUD 1945, keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kedaulatan ditentukan sebagai berikut.

  1. Pengisian anggota MPR, karena anggota MPR terdiri dari anggota DPRK dan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2(1)).
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  3. Keanggotaan DPD Lengkap (Pasal 22C (1))
  4. Memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan (Pasal 6a (1)).

Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia

Secara umum dapat dikatakan bahwa anggota partai politik adalah kelompok yang terorganisir dengan arah, nilai, dan gagasan yang sama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memegang kekuasaan politik dan menegakkan kebijakan mereka dengan menduduki posisi politik (biasanya) secara konstitusional.


Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan merupakan organisasi sukarela yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan keinginan dan keinginan untuk berjuang. . dan melindungi kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan pemerintah, serta menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Promosi lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara masyarakat mewaspadai partai politik. Karena jika masyarakat mengetahui tentang organisasi politik, maka mereka akan lebih memahami bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan rakyat. Fakta ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa dalam negara demokrasi, partai politik menjalankan berbagai fungsi antara lain:

(1) Partai sebagai cara komunikasi politik

(2) Partai sebagai mekanisme sosialisasi politik

(3) Partai politik sebagai metode rekrutmen politik

(4) Partai politik untuk mengelola konflik (manajemen konflik)


Salah satu fungsi partai politik adalah mengorganisasikan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengurangi kerancuan pendapat di masyarakat. Dalam masyarakat modern yang luas, pendapat dan keinginan seseorang atau kelompok, seperti suara gurun, akan hilang tanpa batas waktu jika mereka tidak setuju dan tidak digabungkan dengan pendapat dan keinginan orang lain yang sependapat. Proses ini disebut “akrual bunga”. Setelah digabungkan, pendapat dan keinginan ini disusun dan diformalkan. Proses ini disebut “ekspresi minat”.

Baca Juga:  prinsip keadilan dan kebenaran dalam mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah mufakat merupakan

Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik dan kemudian partai politik menyiapkan usulan kebijakan. Usulan kebijakan ini termasuk dalam program yang akan diperjuangkan atau diteruskan kepada pemerintah, dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.Pemerintah juga dapat menggunakan partai politik. Untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Partai politik memiliki peran sebagai alat sosialisasi politik. Dalam ilmu politik, sosialisasi politik adalah proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap peristiwa politik yang secara umum dapat diterapkan pada masyarakat di mana dia tinggal. Biasanya proses sosialisasi berlangsung secara bertahap dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat, mengingat anggota masyarakat memiliki hak untuk memilih partai politiknya dalam pemilihan umum.


Partai politik secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik dengan mencari dan mengundang orang-orang berbakat sebagai anggota partai (rekrutmen politik). Caranya melalui komunikasi personal, persuasi dan lainnya. Upaya akan dilakukan untuk menggantikan mantan pemimpin (pemilihan kepemimpinan) dengan menarik pemuda dalam merekrut anggota dan membuat kader masa depan belajar.


Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam masyarakat. Jika ada konflik, partai politik berusaha mengikutinya.

Mengenai partai politik, Pasal 11 UU No. 2 mencantumkan fungsi partai politik sebagai berikut.

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas untuk menjadi warga negara Indonesia yang mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
  3. Menarik, menghimpun dan menyebarluaskan kemauan politik rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui cara-cara demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender

Partai politik diselenggarakan dalam pemilihan umum untuk kepentingan mereka sendiri. Secara umum terdapat dua sistem pemilihan umum dalam sistem pemilu, yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan proporsional (proportional system) berdasarkan jumlah distrik. Representasi Proporsional atau Representasi Proporsional Meskipun merupakan konstituen pluralitas, suatu daerah pemilihan memilih lebih banyak wakil dengan prinsip bahwa jumlah kursi legislatif yang diperoleh partai politik sebanding dengan jumlah suara yang diperolehnya. Dilihat dari dua sistem pemilu tersebut, pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum di Indonesia adalah sistem campuran antara keduanya. Karena menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, pemilihan anggota Partai Rakyat Demokratik, Partai Rakyat Demokrasi Negara, dan Partai Rakyat Demokratik Negara/Kota dilaksanakan berdasarkan daftar calon yang diajukan oleh partai politik. Sedangkan pemilihan anggota DPD dilakukan dengan sistem distrik berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak.